Sabtu, 13 Agustus 2011

ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Layaknya pengelolaan sebuah kegiatan, selalu diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, dan terakhir evaluasi dan pertanggungjawaban, maka pengelolaan keuangan pun harus melalui tahapan tersebut. Namun, pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan harus dilakukan pada setiap tahapan mulai dari tahapan perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban.
Secara umum pengelolaan keuangan daerah identik dengan alur siklus anggaran, yang terdiri dari 4 tahapan :
a.       Tahap Persiapan dan penyusunan anggaran
b.      Tahap ratifikasi
c.       Tahap Implementasi
d.      Tahap pelaporan dan evaluasi
Pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan daerah dapat dilakukan dari luar maupun dari dalam. Dari luar dilakukan oleh DPRD dan masyarakat, sedangkan pengawasan dari dalam dilakukan oleh inspektorat yang ada di daerah.
Adapun pengendalian, dilakukan oleh pimpinan masing-masing unit organisasi, mulai dari menteri, gubernur, bupati, walikota dan seterusnya. Sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

1.2.      Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Dapat memahami dan menjelaskan pengawasan.
2.      Dapat memahami dan menjelaskan pengendalian.
3.      Dapat memahami dan menjelaskan pemeriksaan.
4.      Dapat memahami dan menjelaskan hubungan antara pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah
5.      Dapat menganalisis perbedaan antara  pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah

k1.3.    Rumusan Masalah
            Permasalahan yang menjadi fokus dari makalah ini adalah tentang “Pengendalian, Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah”

1.4       Sistematika Penulisan
Sistematika makalah Administrasi Kependudukan ini terbagi dalam 3 bab , yaitu :
BAB I, PENDAHULUAN. Terdiri dari latar belakang, tujuan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II, TINJAUAN PUSTAKA. Membahas mengenai pengertian organisasi, pengertian pemerintahan dan pengertian desa.

BAB III, PEMBAHASAN. Membahas tentang Organisasi Pemerintahan  Desa.

BAB IV, PENUTUP. Terdiri dari Kesimpulan dan Saran











BAB II
PEMBAHASAN
PENGENDALIAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH

2.1         PENGENDALIAN
a.             Pengertian
Mardiasmo (2002:208) menjelaskan bahwa: “pengendalian adalah internal control yang berada di bawah kendali eksekutif (pemerintah daerah) untuk menjamin bahwa strategi dijalankan dengan baik, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai”.
Untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas`tercapainya tujusn organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

b.             Stuktur Pengendalian Manajemen Keuangan Daerah
Organissasi pemerintahan daerah dapat dianggap sebagai suatu pusat pertanggungjawaban dimana kepala daerah menjadi pimpinan pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban tersebut dapat dipecah pecah menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban yang lebih kecil hingga level pelayanan dan program, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Penyusunan tipe perrtanggung jawaban pada organisasi pemerintahan daerah dapat dilakukan berdasarkan pendekatan fungsi atau berdasarkan pendekatan urusan yang menjadi kewwnangan daerah sebagaimana yang tercermin pada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan daerah. Berdasarkan pendekatan fungsi dapat dikelompokkan pusat pertanggungjawaban seperti: 1.Pusat pelayanan umum, 2. Pusat ketertiban dan ketentraman, 3. Pusat ekonomi, 4. Pusat lingkungan hidup, 5. Pusat perumahan dan fasilitas umum, 6. Pusat kesehatan, 7. Pusat pariwisata dan budaya, 8. Pusat pendidikan, dan 9. Pusat perlindungan sosial.
            Berdasarkan pendekatan  urusan yang menjadi kewenangan daerah akan terlihat pada susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah, seperti sekretariat daerah yang bertanggungjawab menyiapkan kebijakan daerah, dinas-dinas daerah yang bertanggungjawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan lembaga teknis daerah yang  bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus dalam rangka membantu pimpinan pusat pertanggungjawaban(kepala daerah).
            Pusat pertanggungjawaban tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk perencanaan dan pengendalian anggaran, serta penilaian kinerja atas unit kerja yang dipimpinnya. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan anggaran (budget holder) bertanggungjawab untuk melaksanakan APBD. Kepala daerah sebagai budget holder memperoleh input yang dengan input tersebut diharapkan dapat menghasilkan output yang dalam bentuk barang/dan jasa pelayanan pada tingkat kualitas dan kuantitas tertentu. APBD mencerminkan nilai rupiah dalam bentuk input yang dialokasikan ke pusat-pusat pertanggungjawaban (SKPD) dan output yang diharapkan atau level aktivitas yang dihasilkan. Pengendalian keuangan /anggaran meliputi aktivitas pengukuran terhadap output dan belanja yang riil yang dilakukan dengan anggaran yang dialokasikan.. perbedaan atau varians antara hasil yang dicapai dengan yang dianggarrkan, selanjutnya dianalisis untuk diketahui faktor-faktor penyebabnya dan dicari siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya varian tersebut, sehingga dapat segera dilakuakan tindakan korektif. Dilingkungan organisasi pemerintahan daerah mekanisme tersebut perliu dilakukan sebagai salah satu cara mengendalikan keuangan/anggaran daerah.
            Idealnya, struktur pusat pertanggungjawaban sebagai alat penegendalian keuangan daerah sejalan dengan program atau struktur aktivitas organisasi. Dengan demikian jelas tiap-tiap pusat pertanggungjawaban (SKPD) bertugas untuk melaksanakan program-program atau aktivitas tertentu dan penggabungan program-program dari tiap-tiap pusat pertanggungjawaban etrsebut seharusnya mendukung program pusat pertanggungjawaban pada level yang lebih tinggi, sehingga pada gilirannya tujun organisasi pemerintahan daerah dapat dicapai sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
            Setiap jenis pusat pertanggungjawaban memerlukan data/informasi mengenai belanja/pengeluaran yang telah dilakukan dan output yang dihasilkan selama tahun anggaran berjalan. Berdasarkan data tersebut, laporan kinerja disiapkan dan dikirim kesemua level manjemen untuk dievaluasi kinerjanya, yaitu dibandingkan antara hasil yang dicapai dengan anggaran yang dikonsumsi atau dipergunakan. Jika sistem pengendalian keuangan berjalan dengan baik maka informasi yang dikirim kepada kepala daeerah harus relevan, dan tepat waktu. Informasi yang relevan adalah informasi yang dapat membedakan dengan jelas antara biaya yang dapat dikendalikan secara langsung (controllable) dengan biaya-biaya yang tidak dapat dikendalikan (Uncntrollable) oleh pimpinan pusat pertanggungjawaban dalam hal ini kepala daerah.
            Berkenaan dengan biaya-biaya yang sifatnya dapat dikendalikan (seperti belanja langsung) dapat dilakukan dengan menetapkan standar biaya yang tepat. Penetapan standar biaya dapat dilakukan dengan menggunakan standard spending assesment atau analisa standar belanja (ASB). Sementara itu untuk biaya yang tidak dapat dikendalikan (seperti belanja tidak langsung) yang biasnyaa berupa dicretionare expenses maka pengendaliannya dilakukan dengan perencanaan anggaran yang ketat (hard budget).
            APBD sebagai instrumen untuk melaksanakan strategi organisasi harus dipersiapkan sebaik-baiknya agar tidak terjadi ias atau penyimpangan setiap pusat pertanggungjawaban adalah pihak yang paling kompeten untuk menyiapkan anggaran karena merekalah yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan aktivitas pelayanan masyarakat. Pusat pertanggungjawaban dapat berfungsi sebagai jembatan untuk dilakukannya button up budgeting atau participative budgeting. Mengingat pimpinann pusat pertanggungjawaban (kepala daerah) mengemban fungsi sebagai budget holder, maka proses penyiapan dan pengendalian anggaran (APBD) harus menjadi fokus perhatian kepala daerah. Sementara itu keberadaan tim anggaran eksekutif sangat perlu dalam membantu kepala daerah untuk terciptanya anggaran yang efektif dan efisien.
           
Secara teoritis pengendalian manajemen keuangan daerah baik yangn dikelola secara langsung (APBD) dan secara tidak langsung (BUMD) dapat dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu:
1.      Pengendalian preventif (preventive control). Dalam tipe ini berkaitan dengan perumusan strategi (kebijakan umum anggaran);
2.      Perencanaan strategik yng dijabarkan dalam bentuk program-program/kegiatan prioritas  yang akan dilaksanakan pada tahun angggran yang akan datang;
3.      Pengendalian operasional (operational control). Dalam tahap ini terkait dengan pengawasan pelaksanaan program yang telah ditetapkan melalui alat berupa anggaran. Anggaran digunakan untuk menghubungkan antara perencanaan dan pengendalian;
4.      Pengendalian kinerja. Pada tahap ini berupa analisis evaluasi kinerja berdasarkan tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.

Setiap pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang baik. Struktur organisasi termanifestasi dalam bentuk struktur pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban adalah pusat organisasi yang dipiompin oleh pimpinan unit kerja yang bertanggungjawab terhadap aktivitas pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Suatu organisasi merupakan kumpulan dari berbagai pusat pertanggungjawaban, dimana tujuan pembuatannya adalah :
1.      Sebagai basis perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja unit organisasi yang dipimpinnya;
2.      Untuk memudahkan mencapai tujuan organisasi;
3.      Memfasilitasi terbentunya goal congruence;
4.      Mendelegasikan tugas dan wewenag ke unit-unit yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas mnajer pusat (kepala daerah);
5.      Mendorong kreativitas dan daya inovasi bawahan;
6.      Sebagai alat untuk melaksanakan  strategi organisasi secara efektif dan efisien; dan
7.      Sebagai alat pengendalian anggaran.


2.2       PENGAWASAN
            Pengawasan keuanagan daerah merupakan salah satu aktivitas penting dalam mengefektifkan pelaksanaan pengelolaan keuagan daerah.kendati pengawasan keuangan daerahsebagian besar terkait dengan pelaksanaan anggaran daerah (APBD) namun pengawasan keuangan daerah sesungguhnya merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.Oleh karena itu jika dikaitkan dengan dengan siklus anggaran,maka pengawasan keuangan daerah sebenarnya sudah harus dimulai sejak tahap penyusunan anggaran dan berakhir pada tahap pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran.
a.         Pengertian Pengawasan
            Pengawasan menurut Ibrahim Lubis (1985:154) adalah “kegiatan manjaer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki”. Sementara Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam Ibrahim Lubis menjelaskan bahwa “pengawasan adalah penilaian dan koreksi atas pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh bawahan dengan maksud untuk mendapatkan keyakinan atau menjamin bahwa`tujuan organisasi dan rencana-rencana yang digunakan untuk mencapainya dilaksanakan”.
            Lebih lanjut George R. Terry menyatakan bahwa : “pengawasan adalah proses untuk mendeterminasi apa yang akan dilaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan dan bilamana perlu menerapkan tindakan-tindakan korektif sedemikian rupa sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana”.
            Dari definisi di atas`dapat dipahami bahwa pengawasan adalah suatu hal yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan, apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana.
            Sedangkan Mardiasmo (2002:208) berpendapat bahwa “pengawasan (penggunaan anggaran) mengacu pada suatu bentuk monitoring yang dilakukan oleh pihak luar eksekutif (DPRD dan masyarakat) dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian pengawasan tetap dilakukan mulai dari perencanaan.
            Secara umum yang dimaksud dengan pengawasan adalah seperangkat kegiatan atau kegiatan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dari tujuan serta rencana yang telah ditetapkan.Bertolak dari pengertian diatas maka pengawasan pada dasarnya merupakan usaha untuk memperleh kepastian apakah suatu pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan tidak menyimpang dari rencana,aturan-atuaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
            Karena pihak yang menjamin tidak adanya penyimpangan adalah atasan/pimpinan maka pengawasan sesungguhnya mencakup baik aspek pengendalian maupun aspek pemeriksaan yang dilakukan oleh atasan dan bawahannya.Selanjutnya bila pengertian pengawasan diatas diterapkan terhadap keuangan daerah maka dapat dikemukakan bahwa “pengawasan keuangan daerah adalah segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan daerah berjalan sesuai dengan tujuan,rencana dan aturan yang telah digariskan” (Revrison Baswir :2000)
Tujuan dilakukannya pengawasan adalah agar setiap rencana yang telah ditetapkan dilaksanakn dengan sebaik-baiknya. Sedangkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan  daerah bertujuan untuk menghasilkan kinerja pemerintah yang baik dan maksimal.
           
            Dengan kata lain, Mardiasmo (2002:209) menjelaskan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sekaligus yang menjadi objek pengawasan bagi pengawas (DPRD) adalah:
a.       Pertimbangan-pertimbangan yang berasal dari hasil evaluasi kinerka pemerintah daerah pada periode sebelumnya.
b.      Masukan-masukan dan penjaringan aspirasi masyarakat.
c.       Pengkajian kondisi yang saat ini terjadi, sehingga diharapkan dapat diketahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang sedang akan dihadapi.
Adapun pengawasan dalam pelaksanaan anggaran adalah pengawasan dalam penggunaan anggaran itu sendiri. Beberapa hal yang harus menjadi objek pengawasan dari DPRD adalah :
1.      Ada atau tidaknya usaha menjaga prioritas`dan rasionalisasi belanja.
2.      Melakukan penghematan yang diikuti dengan peningkatan disiplin anggaran.
3.      Pengetaatan serta perbaikan mekanisme pelaksanaan anggaran yang terhindar dari praktek KKN.
            Oleh karena yang menjadi objek pengawasan keuanagan daerah terutama adalah anggaran daerah (APBD) maka pengertian pengawasan keuangan dsaerah dilihat dari struktur anggaran dapat dinyatakan sebagai tindakan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan daerah dan pengeluaran daerah tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan dalam anggaran (APBD).

STRUKTUR PENGAWASAN





















b.         BPKP sebagai Lembaga Pengawas Internal Pemerintah
Pengawasan internal pemerintah yang dilakukan BPKP hakikatnya merupakan pengawasan yang dilakukan oleh badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi pemerintah dalam rangka mengendalikan urusan pemerintahan negara secara umum. Pengawasan dalam bentuk ini dapat juga berbentuk pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap departemen dan inspektorat setiap provinsi, kabupaten dan kota.
Adanya BPKP sebagai bagian dari alat manajemen pemerintahan, hakikatnya merupakan bagian dari tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab secara tunggal atas pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara, berarti pemerintah berhak memperoleh laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dari semua unit pemerintahan. Upaya yang kemudian dilakukan adalah berusaha menguasai dan mengendalikan proses yang terjadi dalam masyarakat, dinamika serta gejolak yang timbul dalam setiap proses perubahan. Perubahan bisa berjalan cepat atau lambat, fluktuatif atau stabil, arahnya menuju modernisasi atau konservatif.Pengawasan dalam menajemen hakikatnya diarahkan untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai organisasi. Dalam kaitannya dengan keuangan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri, atau lembaga negara/lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam perspektif umum, pengawasan membantu melaksanakan kebijakan atau program yang telah ditetapkan sebelumnya untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, pengawasan menciptakan suatu sistem penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Selain itu, pengawasan dapat mendeteksi sejauh mana penyimpangan kebijakan atau program yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut, sehingga tidak menggangu rencana. Melalui pengawasan diupayakan suatu penataan struktur yang meletakkan dasar-dasar kerja yang sesungguhnya.
Pengawasan yang perlu dilakukan adalah yang seimbang antara pegangan pada rule of law dan orientasi pencapaian tujuan (mission driven), menegakkan kebenaran formal dan kebenaran materil, dan mencakup pengawasan preventif dan kuratif, serta berdasarkan keseimbangan asas praduga tidak bersalah(presumption of innocent) dan asas pembuktian terbalik (presumption of guilt).
Melihat kondisi birokrasi dan pemerintahan, Azhar kasim menyatakan bahwa telah telah terjadi tiga permasalahan laten yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan, yakni pengawasan yang masih difokuskan pada proses penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah dan penekanan masih pada ketaatan terhadap juklak dan juknis (rule driven) daripada pencapaian tujuan (tupoksi) yang berorientasi pada mission driven, kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum terintegrasi dengan baik ke dalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan yang lebih menekankan pada upaya menegakkan kebenaran formal, yaitu kesesuaian dokumen dan laporan keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kurang menekankan pada upaya mencari kebenaran materiil (kenyataan sebenarnya), serta praktek pengawasan yang lebih menekankan pada upaya kuratif daripada preventif.
Untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mengembangkan kelembagaan dan alat perlengkapan negara lainnya dalam sistem pembangunan nasional. Optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan pembangunan, diharapkan menjamin ditegakkannya kemandirian dan independensi lembaga. Caranya dapat dilakukan dengan membangun sistem yang mendorong, memperkuat, dan melestarikan kemampuan untuk membangun atas prakarsa, daya dan kemampuan sendiri, serta memperkukuh pendayagunaan potensi independensi, yang merupakan wahana bagi masyarakat, pemerintah dan badan internasional dalam mengembangkan wawasan untuk pembangunan nasional. Pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal pemerintah merupakan bagian dari fungsi manajemen pemerintahan.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar”. Sebagai bagian dari proses manajemen pemerintahan negara, presiden tidak dapat sendiri melaksanakan urusan penyelengaraan pemerintahan umum, sehingga dalam pengawasan diperlukan lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menjamin semua proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan negara, yang kemudian dibentuk badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Keberadaan BPKP sebagai lembaga internal pemerintah hakikatnya ditujukan pada tugasnya untuk mengendalikan dan mengawasi jalannya manajemen pemerintahan negara secara umum.
Hal ini tentu berkaitan dengan kekuasaan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945, sehingga menjadi kewenangan presiden untuk membentuk unit organisasi pemerintah di bawah presiden yang memiliki tugas dan fungsi mengendalikan manajemen pemerintahan negara dan mengawasi pengelolaan APBN yang diserahkan kepada menteri/pimpinan lembaga. Peraturan pemerintah yang merupakan operasionalisasi dari pasal 58 (1) undang-undang No.1/2004 tentang perbendaharaan negara adalah jawaban terhadap tidak adanya instrumen control presiden terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara termasuk revitalisasi peran BPKP. (Andhika Danesjvara, hal.2, op cit.)
Upaya untuk menerbitkan peraturan pemerintah tersebut membutuhkan waktu yang sangat penjang selama bertahun-tahun karena banyaknya resistansi terhadap eksistensi BPKP dan kepentingan untuk membubarkan BPKP. Diterbitkannya peraturan pemerintah No.60/2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah merupakan suatu terobosan (creative destruction) untuk menguatkan kembali peran pengawasan intern sebagai pilar akuntabilitas keuangan negara yang menjadi mandat presiden yang pada gilirannya akan memperkuat sistem presidensial.
Mengingat ruang lingkup pengawasan akuntabilitas keuangan negara sangat luas dan memiliki kompleksitas yang tinggi, serta mengingat kewenangan pengelolaan keuangan negara baik financial maupun non financial sudah terfragmentasi, penguatan institusi BPKP sangat dibutuhkan demi mendukung terselenggaranya kegiatan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mengeliminasi praktik-praktik KKN. Terlebih lagi BPKP, dalam PP No.60/2008, diberikan kewajiban untuk melakukan pembinaan sistem pengendalian intern di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Internal audit dan sistem pengendalian inten pemerintah adalah pilar bagi terselenaggaranya akuntabilitas pemerintah dalam membangun good governance and clean government. Penguatan institusi BPKP sebagai perangkat pengendalian (control) yang bertindak sebagai “tangan kanan” serta “mata dan telinga” presiden akan memberikan nilai tambah dan berguna bagi efektivitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan melalui pemberian rekomendasi dini dan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh manajemen pemerintahan dalam pengelolaan keuangan negara yang sarat dengan diskresi kebijakan guna kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.         Pengawasan Fungsional
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional,baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah daerah maupun yang berasal ldari lingkungan eksternal pemerintah daerah. Sasaran pelaksanaan fungsional ini mencakup baik pelaksanaan tugas umum pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.    Pelaksanaan pengawasan fungsional
Dalam praktiknya pelaksanan pengawasan fungsional dapat di golongkan ke dalam 3 bentuk kegiatan:
a.       Kegiatan pengawasan tahunan
b.      Kegiatan pengawasan khusus: dan
c.       Kegiatan pengawasan hal-hal tertentu
Kegiatan pengawasan tahunan didasarkan atas progam kerja pengawasan tahunan (PKPT). manfaat yang  yang diharapkan dari keberadaan PKPT adalah:
1.      Dihindarinya sejauh mungkin tumpang tindih pelaksanaan pemerinksaan
2.      Terarahnya ruang lingkup dan sasaran pemeriksaan
3.      Dikuranginya in efisiensi dan pemborosan penggunaan tenaga pemeriksaan yaitu dengan jalan menentukan standar hari pemeriksaan (HP) untuk setiap jenis pemeriksaan; dan
4.      Karena rencana kerja dikaitkan dengan hp yang tersedia, maka penyusunan rencana kerja yang  melebihi kemampuan diharapkan dapat dihindari.

2.    Pelaporan pengawasan dan tindak lanjut
Hasil pengawasan dilaporkan oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah (inspektorat daerah) kepada kepala daerah yang bersangkutan. Laporan tersebut disertai saran tindak lanjut mengenai penyelesaian masalah yang terungkap dalam pemeriksaan. Khusus untuk masalah yang mengenai dampak luas terhadap jalannya pemerintahan daerah maupun kehidupan masyarakat, kepala daerah perlu menindak lanjuti penyelesaian masalah tersebut dan berkoordinasi dengan DPRD, mengingat DPRD merupakan mitra dan bagian dari pemerintah daerah. Terhadap hal-hal yang sifatnya memiliki dampak lintas daerah perlu segera melaporkan hal persebut kepada gubernur agar segera dapat di ambil langkah penyelesaiannya. Tindak lanjut laporan pengawasan fungsional antara lain berupa:
a.       Tindakan administratif, yang sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku);
b.      Tindakan tuntunan atau gagatan perdata yang meliputi tuntutan ganti rugi atau penyorotan kembali,tuntunan pembendaharaan , tuntunan perdata berupa pengenaan denda,ganti rugi dan lain-lain
c.       Tindakan pengajuan tindak pidana yang dilakukan dengan menyerahkan perkaranya  kepada: kepolisian negara dalam hal terjadi indikasi tindak pidana umum, kepala kebijaksaan republik indonesia dalam hal terdapat tindak pidana khusus seperti korupsi dan lain-lain, dan tindakan penyempurnaan aparatur pemerintah di bidang kelembagaan kepegawaian dan ketatalaksanaan.
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan adalah pelaksanaan pemeriksaan.istilah pemeriksaan adalah terjemahan dari bahasa inggris “audit”. Dalam lingkungan akuntasi, istilah audit antara lain ditemukan melalui ungkapan seperti financial audit(pemeriksaan keuangan), internal audit (pemeriksaan internal) dan spesial audit(pemeriksaan khusus).
Dalam lingkungankeuangan negara istilah yang di kenal selama ini adalah pemeriksaan operasional. Dilihat dari segi pengertiannya,pada dasarnya pemeriksaan operasional adalah penilaian yang indipenden, selektif dan analistis terhadap progam atau kegiatan dengan tujuanb untuk:perlunya perbaikan
a.       Menilai efisiensi, efeftivitas dan keekonomisan penggunaan sumberdaya  dan dana yang tersedia;
b.      Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki; dan
c.       Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
Secara garis besar, pemeriksaan operasional mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan  perundang-undangan;
b.      Penilaian terhadap efisiensi , efektivitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia;
c.        Pengevaluasian terhadap manfaat keluaran progam yang diselenggarakan.
Pada umumnya sebelum pelaksanaan pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan:
a.       Survey pendahuluan
b.      Evaluasi sistem pengendalian manajamen
c.       Pemeriksaan terperinci
d.      Penyusunan laporan pemeriksaan
e.       Tindak lanjut pemeriksaan

d.                  Langkah-langkah Optimalisasi Pengawasan
Ada 2 (dua) jenis langkah besar yang harus dilakukan dalam pembenahan pengawasan ini agar menjadi optimal, yaitu :
1.      Pembenahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seluruh institusi pengawasan agar  menghindari tumpang tindih dan bersifat sinergis (tidak ego sektoral), dapat bekerja secara efisien dan efektif, serta memberikan nilai tambah yang optimal dalam pencapaian misi dan tujuan organisasi (bukan sekedar watchdog untuk menemukan penyimpangan) pada setiap tingkatan proses manajemen.
2. Pembenahan standar-standar pengendalian intern agar dapat berjalan secara efektif dan memudahkan pengawasan/pemeriksaan, serta mencegah terjadinya KKN sedini mungkin. Pembenahan Tupoksi Seluruh Institusi Pengawasan Seluruh institusi pengawasan, baik eksternal maupun internal pemerintahan, harus membenahi tupoksinya secara sadar dan sukarela serta melupakan arogansi institusi, demi pencapaian tujuan pengawasan yang sinergis, efisien dan efektif, terutama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan ekstern pemerintah (Legislatif dan BPK) yang berfungsi sebagai penyeimbang (check and balance) terhadap fungsi pelaksanaan (eksekutif) oleh Pemerintah bukan berada di atas Pemerintah, melainkan sejajar dan harusnya merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan efisiensi Negara, serta concern (menaruh perhatian) terhadap pengawasan yang efisien dan efektif. Apabila aparat pengawasan ekstern pemerintah dapat memanfaatkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah, mengapa harus melakukan pemeriksaan ulang dengan biaya yang tidak sedikit. Sebagai perbandingan, di dunia bisnis/perusahaan, auditor ekstern tidak akan melakukan pemeriksaan ulang (mengurangi biaya audit yang akan dibebankan keperusahaan) terhadap apa yang telah dilakukan oleh auditor intern, sepanjang pemeriksaan/audit tersebut telah dilaksanakan sesuai standar yang sama serta dilandasi kertas kerja yang memadai. Pengujian yang dilakukan oleh auditor intern tersebut biasanya terkait dengan quality assurance terhadap sistem pengendalian manajemen,sedangkan audit ekstern yang dilakukan adalah dalam rangka memberikan opini keseluruhan terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan. Oleh sebab itu, alangkah indahnya apabila ada konsensus antara auditor ekstern pemerintah (BPK) dan auditor intern pemerintah (BPKP/Itjen/Bawasda) mengenai jenis-jenis pekerjaan auditor intern mana yang akan digunakan oleh auditor ekstern tanpa harus melakukan pemeriksaan ulang, serta memperkecil luas pengujiannya dalam rangka memberikan opini terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

2.3              PEMERIKSAAN
a.         Pengertian Pemeriksaan
Istilah pemeriksaan adalah terjemahan dari bahasa Inggris “audit”. Dalam lingkungan akuntansi , istilah audit antara lain digunakan dalam istilah seperti Financial audit (pemeriksaan keuangan), internal audit (pemeriksaan internal) dan special audit ( peemriksaan khusus). Dalam lingkungan keuangan negara/daerah misalnya:
1.      management performance audit (peemriksaan kinerja manajemen)
2.      value for money audit ( pemeriksaan efektifitas, efisiensi dan ekonomis)
3.      operational audit ( pemeriksaan operasional)
Dalam lingkungan keuangan negara di Indonesia yang dikenal adalah pemeriksaan operasional. Pemeriksaan operasional adalah penilaian yang independen, selektif dan analitis terhadap program atau kegiatan dengan tujuaspek-aspek tersebut secara mendalam , memaparkan peran untuk:
1.      menilai efisiensi, efektivitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
2.      Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki
3.      Mengevaluasi  aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
Pemeriksaan operasional lebih menitrikberatkan pada penilaian kinerja manajemen dalam mengelola sumberdaya  dan dana yang tersedia, dalam rangka mencapai tujuan program atau kegiatan yang telah digariskan.
Pemeriksaan operasional mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
2.      Penilaian terhadap efisiensi, efektivitas dan keekonomisan penguna sumber daya dan dana yang tersedia
3.      Pengevaluasian terhadap manfaat keluaran program yang diselenggarakan.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: (Revrisond baswir:2000)
1.      Survei pendahuluan
Survei  pendahuluan adalah langkah awaldalam pelaksanaan pemeriksaan operasional. Pada tahap ini, pemeriksa mencoba mengenali tempat diselenggarakannya program atau kegiatan, ruang lingkup program atau kegiatan dan struktur organisasi serta penanggungjawab program atau kegiatan yang bersangkutan dari obyek yang akan diperiksanya. Tujuannya adalah untuk menentukan berbagai alternatif permasalahan serta untuk menentukan sarana pemeriksaan sementara.
2.      Evaluasi sistem pengendalian manajemen
Merupakan tahapan kedua pemeriksaan melanjutkan dari survei pendahuluan. Kegiatan pada tahap kedua ini antara lain dimaksudkan untuk merumuskan pokok permasalahan, untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan san untuk menentukan sasaran pemeriksaan permanen.
3.      Pemeriksaan terinci
Merupakan tahap ketiga setelah pemeriksa memiliki sasaran serta ruang lingkup pemeriksaan yang jelas. Kegiatan pemeriksaan pada tahap ketiga ini dimulai dengan penyusunan program pemeriksaan. Setelah itu mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti ini dikelompokkan menjadi 3 katagori yaitu:
a.       Bukti kriteria, sepertiperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program atau kegiatan tersebut, kebijaksanaan pimpinan atau atasan serta tujuan dan sasaran program atau pedoman pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan.
b.      Bukti sebab, yaitu berbagai bukti yang diyakini berakaitan denagn faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program atau kegiatan yang bersangkutan.
c.       Bukti akibat, yaitu berbagai bukti yang mengungkapkan besar kecilnya kerugian yang diderita sebagai akibat tidak sesuainya pelaksanaan program atau kegiatan yang bersangkutan dengan ketentuan atau undang-undang yang berlaku. 

4.      Penyusunan Laporan Pemeriksaan
Tugas akhir pemeriksa dalam proses pemeriksaan operasional adalah menyusun laporan pemeriksaan. Sebelum laporan pemeriksaan ini disampaikan kepada yang menugaskannya, maka ia harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas pemeriksaan dan pembantu penanggungjawab pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk meneliti kembali isi laporan pemeriksaan itu, khususnya mengenai kesesuaiannya dengan KKP, ketepatan penggunaan peraturan prundang-undangan, ketepatan dalam mengambil kesimpulan serta tatacara penyajiannya.
5.      Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaan harus melakukan tindak lanjut serta melaporkannya kepada BPK. Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPK, melainkan juga tindak lanjut dari temun pemeriksaan aparat pengawasannya sendiri. Apabila terhadap suatu laporan hasil pemeriksaan belum dilakukan tindak lanjutnya, maka BPK berkewajiban menanyakan sebab-sebabnya. Yang dmaksud dengan tindak lanjut dalam hal ini berupa :
·         Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
·         Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain berupa: tuntutan ganti rugi atau penyetoran kembali; tuntutan perbendaharaan; dan tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll
·         Tindakan pengajuan tindakan pidana dengan menyerahkan perkaranya di pengadilan negeri
·         Tindakan penyempurnaan aparatur pemerintahan di bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

b.                 BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan
            Salah satu badan yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan adalah badan Penmeriksa Keuangan (BPK). Keberadaan BPK diatur dalam UU no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK meliputi:
  1. laporan hasil pemeriksaan keuangan;
    1. laporan hasil pemeriksaan kinerja; dan
    2. laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pertama Pemeriksaan Keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua Pemeriksaan Kinerja yaitu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam jenis pemeriksaan ini dilakukan uji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan serta pengendalian intern. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik.
Ketiga Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Jenis pemeriksaan ini dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Apabila pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan, maka BPK harus memastikan melalui komunikasi tertulis yang memadai bahwa sifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah telah sesuai dengan permintaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dapat berupa:
1.         OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (UNQUALIFIED OPINION);
Opini ini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.
WTP artinya  Laporan Keuangan (LK) telah menyajikan  secara wajar dlm semua hal yg material,  posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan kauangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Wajar di sini dimaksudkan bahwa LK bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tdk hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan pengungkapan yg tercantum dalam LK, namun meliputi pula ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban.

2.                  OPINI WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (QUALIFIED OPINION);
Opini diberikan karena meskipun ada kekeliruan, namun kesalahan atau kekeliruan tersebut secara keseluruhan tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
WDP artinya  laporan keuangan telah menyajikan  secara wajar dalam semua hal yang material,   posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) atau sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Pendapat WDP diberikan oleh pemeriksa, apabila : (1) tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan; sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran  laporan keuangan;  atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif; (2) tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa, (3)  ada penyimpangan  terhadap standar akuntansi, yang menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup material; atau ada ketidakkonsistenan dlm penerapan prinsip akuntansi.

3.                  OPINI TIDAK WAJAR (ADVERSED OPINION);
Opini diberikan karena auditor meyakini, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkannya, bahwa laporan keuangan mengandung banyak sekali kesalahan atau kekeliruan yang material. Artinya, laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi keuangan secara benar.
Pendapat TW artinya  LK  tdk menyajikan secara wajar   posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
Pendapat Tidak Wajar diberikan oleh pemeriksa, apabila tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, tidak ada tekanan kepada pemeriksa, tetapi  ada  penyimpangan  terhadap standar akuntansi, yang sangat material atau  LK tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


4.                  PERNYATAAN MENOLAK MEMBERIKAN OPINI (DISCLAIMER OF OPINION).
Tidak bisa diartikan bahwa laporan keuangan sudah benar atau salah. Opini diberikan karena auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan benar atau salah. Ini terjadi karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.
MMP artinya  pemeriksa tidak dapat memberikan pendapat atas LK, karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan atau ada tekanan kepada pemeriksa, sehingga pemeriksa  tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu, prosedur pemeriksaan alternatif juga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi pemeriksa.
Pendapat MMP juga bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern sangat lemah, sehingga pemeriksa tidak  dapat memperoleh kayakinan yang memadai; atau apabila pemeriksa menghadapi keraguan tentang kelangsungan hidup entitas.

Wewenang DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Wewenang DPRD terhadap hasil tindak lanjut Audit BPK menurut Permendagri No 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat daerah  terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan
(1)     Dalam Pasal 4 ayat 1 DPRD meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.dan Dalam hal BPK belum melakukan konfirmasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan DPRD dapat mendorong agar BPK melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)     Pasal 5 DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja. Pembahasan dilakukan dengan ketentuan: pertama Laporan hasil pemeriksaan keuangan  dengan opini, kedua Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(3)     Pembahasan dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut:
  1. Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh DPRD paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK.
  2. Pembahasan oleh DPRD diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu.
  3. Dalam pelaksanaan pembahasan, DPRD dapat melakukan konsultasi dengan BPK.
  4. Pimpinan DPRD mengagendakan dalam pembahasan Sidang Paripurna DPRD.
  5. Laporan hasil pembahasan dapat berisi usulan:
1)   Meminta BPK untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK; dan
2)   Meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
(4)     DPRD melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Pengawasan dapat berupa: pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan; pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja; dan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(5)     DPRD melakukan monitoring kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
(6)     Dalam tugas dan wewenangnya DPRD dapat :
  1. DPRD dapat memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk  mempertahankan kualitas opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring kepada pemerintah daerah untuk mendorong temuan ataupun rekomendasi dikoreksi opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
  3. DPRD dapat mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk  menegur, memberikan saran dan/atau arahan yang sifatnya memotivasi SKPD sesuai dengan tingkat, berat ringan dan sifat temuan opini tidak wajar (adversed opinion)
  4. DPRD dapat meminta keterangan dari BPK dan keterangan dan/atau klarifikasi dari pemerintah daerah terkait pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
(7)          Pemerintah daerah melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada: BPK; dan DPRD








BAB IV
PENUTUP

Kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dapat terjadi karena adanya kelemahan dan kegagalan dalam proses pengendalian manajemen. Sistem pengendalian manajemen pemerintahan daerah berfokus pada baguian yang melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Sistem pengendaliqan manajemen tersebut hanya didukung dengan perangkat yang lain berupa struktur organisasi yang sesuai dengan tipe pengendalian manajemen yang digunakan, manajemen sumber daya aparatur, dan lingkungan yang mendukung.
Struktur organisasi harus sesuai dengan desain sistem pengendalian manajemen, karena sistem ini berfokus pada unit-unit organisasi sebagai pusatpertanggungjawaban. Pusat-pusat pertanggungjawaban tersebut merupakan basis perencanaan, pengendalian dan penilaian kkinerja. Manajemen sumber daya aparatur harus dilakukan sejak proses seleksi dan rekruitmen,training, pengembangan dan promosi hingga pemberhentian/pensiunan pegawai. Faktor lingkungan meliputi, kestabilan politik, ekonomi, sosial, keamanan dan sebagainya. Kesemua unsur tersebut hendaknya dapat mendukung pelaksanaan strategi organisasi.
Berdasarkan komentar-komentar tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengawasan dalam era otonomi daerah ini masih mengalami banyak permasalahan, baik dari segi kelembagaan aparat pengawasannya yang belum dapat bekerja secara sinergis, efisien dan efektif (intern dan ekstern), maupun alat-alat pengawasan lainnya berupa standar- standar sebagai dasar pelaksanaan dan sistem pengendalian intern yang belum dapat berjalan sesuai dengan yang diniatkan oleh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, langkah-langkah apa yang masih harus dilakukan ke depan demi mengoptimalkan pengawasan dalam era otonomi daerah ?
Menurut kami, langkah-langkah tersebut sebelum ditetapkan, harus didahului dengan komitmen pemerintah tentang pengawasan, karena komitmen adalah bagian integral dari sistem nilai yang baik. Tanpa komitmen yang terpelihara, akan timbul perilaku yang tidak jujur. Dapat kita bayangkan bagaimana setiap hubungan, baik secara pribadi, organisasi atau yang bersifat profesional dapat berjalan mulus, Ketidakpastian dapat menyebabkan kebingungan. Kurangnya komitmen akan menggoyahkan hubungan dan menimbulkan perasaan tidak aman. Komitmen, baru benar-benar suatu komitmen, apabila menunjukkan :
1. Saling ketergantungan;
2. Kepercayaan;
3. Dapat diprediksi;
4. Konsisten;
5. Saling memberikan perhatian;
6. Ada rasa empati terhadap sesama;
7. Peka terhadap kewajiban;
8. Tulus;
9. Berkarakter;
10. Loyalitas
Apabila salah satu unsur ini hilang maka komitmen akan kehilangan kekuatannya. Komitmen berfungsi sebagai lem yang merekatkan hubungan, landasannya karakter, integritas dan empati. Komitmen adalah sebuah tanda kedewasaan dan seharusnya komitmen terbesar kita adalah terhadap nilai dan etika. Tanggung jawab terbesar kita adalah meninggalkan warisan yang dapat dibanggakan kepada generasi penerus, yaitu bahwa institusi pengawasan di negara kita ini perannya benar-benar sudah diakui keberadaannya dengan melihat dari cara kerjanya, dari nilai yang dianutnya, dari etika yang ditanamkannya, dan hasil yang diberikannya kepada masyarakat dan negara.
Dalam rangka mewujudkan kapabilitas birokrasi pemerintahan, terdapat langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan mencakup; pertama, kemampuan formulasi dan implementasi kebijakan publik yang lebih kompherensif. Kedua, kemampuan legal drafting serta pembentukan cleaing house bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, kemampuan pelaksanaan hukum (law enforcement). Keempat, kemampuan penyelenggaraan pelayanan publik secara efisien. Kelima, kemampuan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam birokrasi pemerintah. Dan keenam, kemampuan menjaga agar level transparansi dan akuntabilitas selalu tinggi. Dalam melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan negara, harus jelas “siapa” melakukan apa dan bertanggung jawab pada siapa”.
Dengan adanya berbagai bentuk, tugas dan fungsi lembaga pengawasan, perlu adanya pemahaman tentang tugas dan fungsi lembaga-lembaga pengawasan tersebut. Sekadar perbandingan, Badan Pemeriksa Keuangan sesuai undang-undang tentang BPK, nomenclature, dan kedudukannya adalah lembaga pemeriksa ekstern dengan tugas utamanya melakukan pemeriksaan keuangan (finansial and compliance audit) atas laporan keuangan pemerintah (pusat/daerah) dan lembaga negara lainnya dalam rangka pemberian opini untuk kepentingan publik/masyarakat termasuk DPR.
Dilandasi prinsip good governance yaitu transparan, akuntabel dan partisipatoris, untuk mewujudkan managerial accountability kepada presiden, maka dua hal yang sangat penting adalah:
1. Fraud prevention melalui berbagai upaya antara lain penguatan internal control system (PP No.60/2008 tentang SPIP), pelaksanaan audit operasional kepada semua penerima anggaran baik internal maupun eksternal, penerapan Fraud Control Plan maupun pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjunjung tinggi etika birokrasi.
2. Law Enforcement melalui peningkatan efektivitas aparat penegak hukum, penindakan tindak pidana korupsi, pengamatan asset (eksekusi), dan berbagai audit investigatif dan keterangan ahli. Dalam perjalanan operasional, diantara kedua hal tersebut, potensi timbulnya berbagai dispute selalu ada. Sebagai contoh adalah diskresi kebijakan manajemen yang dilakukan oleh pimpinan. BPKP akan melakukan justifikasi terhadap diskresi kebijakan menajemen tersebut untuk memberikan jalan keluar dari kegamangan dan keraguan para pimpinan instansi maupun gubernur/bupati/walikota melalui clearing house.



















DAFTAR PUSTAKA


Makalah dan Jurnal
·           Tim Pengajar Subjek IPDN. 2010. Sistem Pemerintahan Desa. Jatinangor
·           Wasistiono, Sadu. 2007. Prospek Pembangunan Desa. Bandung: Fokus Media
·           Widjaja, HAW. 2003. Otonomi Desa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
·         Anggono, Bambang Dwi, Kesejajaran ABG E-government, 2007
·         Depkominfo, Peluang Indonesia Untuk Bangkit Melalui Implementasi E-Government, Laguboti, Toba, 2005
·         Djunaedi, Achmad, Pemanfaatan TI di Lingkungan Pemerintahan Daerah: Strategi yang Sesuai untuk Realita yang Dihadapi, Desember 2006
·         Kabani, Asif, Critical E-Government Succes Factors for Developing Countries, Prosiding Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk Indonesia 3-4 Mei 2006, dalam Technology and Management Magazine, Singapore, Maret-April 2006
·         Nugraha, Krisna, Achieving IT Business Alignment, bahan Seminar Kepemimpinan dalam Penyelarasan Teknologi Informasi dalam Manajemen dan Birokrasi Pemerintah Daerah, 2006
·         Nugroho, Santoso, Political Environment dalam Implementasi Electronic Government, 2007
·         Rahardjo, Budi, Membangun E-Government, PPAU Mikroelektronika ITB, 2001
·         Satriya, Eddy, Pentingnya Revitalisasi E-Government Di Indonesia, 2006
Internet
·         Chiang L and Hsieh T-C (2007) “Information Integration to Create an Infrastructure: Facilitating Public Service Provisioning in Taiwan” The Electronic Journal of e-government Volume 5 Issue 1, pp 29 - 42, available online at www.ejeg.com
·         http://www.warta-e-gov.com/detail.asp?aid=94&cid=1, Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003, 5 Nopember 2007
·         Benveniste, Guy. Bureaucracy. San Fransisco: Boyd&Fraser Publishing Company. 1997.
·         Danesjvara, Andhika. Beberapa Masalah dalam Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan di Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar “Reformasi Birokrasi Indonesia”, diselenggarakan oleh DPRM UI, Balai sidang UIDepok, 16 september 2009.
·         Giddens, Anthony. The Nation-State and It’s Violence. University of California Press. 1985.
·         Kasim, Azhar. Sistem Pengawasan Internal dalam Administrasi Negara Indonesia, makalah disampaikan dalam seminar nasional “Pengawasan Nasional dalam Sistem Pemerintahan Presidensial: Memperkuat Fungsi
·         Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah dalam Era Pemerintahan Baru”, FHUI,21 Juli 2009.
·         Thoha, Miftah. Birokrasi Pemerintah Indonesia. Jakarta: Kencana. 2003.








1 komentar:

  1. Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
    LegendaPelangi.com
    Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^

    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Ayo buktikan sendiri dan menangkan jutaan rupiah

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
    -BBM : 2AE190C9
    -Website : Legendapelangi.com

    BalasHapus